Selasa 08 Mar 2022 15:13 WIB

In Picture: Rencana Aturan Bebas PCR dan Antigen

Syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapus..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement