Selasa 08 Mar 2022 16:28 WIB

Ungkap Sindikat Narkotika, Polresta Banyumas Sita 2,5 kg Ganja

Kasus narkoba ini terungkap dalam pelaksanaan operasi bersinar candi tahun 2022,

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
 Kapolres dan Kasat Narkoba dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/22).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Kapolres dan Kasat Narkoba dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/22).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Polresta Banyumas berhasil menangkap delapan orang tersangka kasus narkotika dari enam target operasi di Kabupaten Banyumas. Salah satu barang bukti yang disita oleh aparat adalah 2,5 kilogram ganja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kasus narkoba ini terungkap dalam pelaksanaan operasi bersinar candi tahun 2022, yang dimulai dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022.

Baca Juga

"Selama 20 hari pelaksanaan, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Banyumas. Dari 5 target operasi (TO) oleh Polda Jawa Tengah, kami berhasil melakukan pengungkapan 6 TO dengan 8 tersangka yang berhasil ditangkap," ungkap Kapolresta Banyumas saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/22).

Tiga orang pengedar ganja yang ditangkap yakni PA (26 tahun), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, AK (23 tahun), warga Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen dan SW (28 tahun), warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.

Kapolres menjelaskan, sindikat pengedar ganja tersebut terungkap dari informasi yang diterima pada bulan Januari 2022. Pihaknya menerima informasi seorang residivis baru keluar berinisial PA , warga Ajibarang, Kab. Banyumas, yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Dari situ, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil pengembangan tersebut dilakukan penyelidikan bahwa PA menitipkan barang tersebut pada AK di Pekuncen. "Di halaman rumahnya ditemukan 389 gram ganja kering dengan cara ditanam dan ditutupi dengan daun kering," ungkap Kapolres.

Keterangan tersangka kemudian membawa aparat ke rumah SW, dimana tersangka tertangkap menyimpan 2,1 kg ganja di garasi rumahnya."Kemudian ketiga tersangka diproses, pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam proses pengejaran," kata Kapolres.

Selain pengungkapan pengedar ganja, Satres Narkoba Polresta Banyumas juga menangkap lima orang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 7,49 gram. Kelima tersangka adalah ES (38 tahun), warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, EP (45 tahun) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, GA (37 tahun) warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto selatan, IM (27 tahun) warga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, dan EP (33 tahun), warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. EP dan GA merupakan residivis kasus yang sama.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil mitsubihsi colt, empat unit sepeda motor, tujuh unit handphone dan tiga buah kartu ATM yang digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement