Selasa 08 Mar 2022 17:06 WIB

Saudi Cabut Aturan Tes PCR dan Karantina, Usulan BPIH Rp 45 Juta tak Lagi Relevan

Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH Rp 45 juta termasuk biaya tes PCR dan karantina.

Jamaah Haji mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah Haji mengelilingi Ka

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zahrotul Oktaviani, Ali Yusuf

 

Baca Juga

Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan pembatasan sosial terkait pandemi Covid-19. Ada tujuh aturan pembatasan yang dicabut, di antaranya, pelancong yang ingin masuk ke Arab Saudi tidak perlu melakukan tes PCR dan tidak lagi diwajibkan menjalani karantina.

"Pelonggaran ini mulai berlaku hari ini, Ahad (6/3)," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali saat dihubungi Republika, Ahad (6/3/2022) lalu.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi kali ini sangat menentukan bagi Indonesia dalam konteks pelaksanaan ibadah umrah dan haji. Dengan dihapusnya aturan wajib tes PCR dan karantina, tentunya akan ada penyesuaian baik dari tarif dan pelaksanaan teknis ibadah umrah dan haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily pun menilai, penyesuaian biaya haji pada 2022 diperlukan, menyusul perubahan kebijakan yang disampaikan Kerajaan Arab Saudi.

 

"Bagi kami, saya selaku Ketua Panja BPIH 2022, harus menyesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (8/3/2022).

Diketahui pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji pada 2022 mencapai Rp 45 juta. Kenaikan biaya haji di antaranya dipicu adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.

Atas perubahan yang ada, Ace menyebut hal tersebut akan menjadi bahan dalam menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi saat ini.

"Penganggaran atau BPIH tahun ini mudah-mudahan lebih efisien dibandingkan usulan yang disampaikan pemerintah," lanjutnya.

Ia juga menyebut Komisi VIII DPR akan kembali melakukan rapat setelah masa persidangan minggu depan. Nantinya, akan diundang berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan haji, seperti Kemenag, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan, serta maskapai penerbangan.

Jika nantinya diketahui memang tidak lagi diperlukan tes PCR selama berada di Saudi, menurut Ace tidak perlu lagi ada anggaran khusus untuk itu. Namun, keputusan ini harus dikonsultasikan dengan Kemenkes, apakah akan diberlakukan hal yang sama di dalam negeri atau ada kebijakan lain.

Atas pengumuman pelonggaran prokes dari Kerajaan Arab Saudi, ia menilai hal tersebut menyiratkan sikap optimisme terhadap pelaksanaan haji 2022. Ia juga berharap nantinya ibadah haji bisa dilakukan dengan jumlah kuota yang cukup besar, terutama untuk Indonesia.

"Tapi, terkait dengan pelaksanaan ibadah hajinya kita menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Saudi. Berapa alokasi kuota yang diberikan untuk Indonesia," kata dia. 

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani, menjelaskan kenaikan besaran BPIH ini disebabkan adanya biaya prokes jamaah dan kenaikan biaya penerbangan.

"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi 45 juta, hal ini dikarenakan adanya biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar 7,6 juta, yang mana pada  2020 itu tidak ada," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (21/2/2022).

Perincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

 

Akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi juga menjadi komponen lain dalam hal prokes tersebut. Selanjutnya, kenaikan BPIH ini berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan juga ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

 

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, pernah memaparkan biaya yang harus dikeluarkan untuk paket karantina di Arab Saudi. Rata-rata, untuk lima hari karantina menghabiskan biaya sekitar Rp 8 hingga 10 juta.

"Paket karantina termasuk dua kali tes PCR di Saudi antara 1.500 hingga 5.000 riyal atau sekitar Rp 5,7 juta hingga Rp 19,1 juta," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (23/2/2022).

Kisaran biaya ini disebut bergantung pada pilihan hotel yang digunakan untuk karantina. Namun, sejauh ini rata-rata biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 8 juta hingga 10 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement