Selasa 08 Mar 2022 21:06 WIB

Fiqih Wakaf Sangat Penting Disosialisasikan

Sosialisasi fiqih wakaf penting disosialisasikan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Fiqih Wakaf Sangat Penting Disosialisasikan. Foto: Ilustrasi Inovasi Wakaf
Foto: Republika/Thoudy Badai
Fiqih Wakaf Sangat Penting Disosialisasikan. Foto: Ilustrasi Inovasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbanyak sering disebut sebagai bangsa yang dermawan. Di samping itu, tentu negara mayoritas Muslim ini memiliki potensi wakaf yang besar sehingga sangat penting mensosialisasikan fiqih wakaf kepada masyarakat luas.

Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), KH Ahmad Zubaidi, mengatakan, masyarakat Muslim Indonesia perlu terus diliterasi pemahamannya tentang wakaf. Hal ini berkaitan dengan potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar, dan masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai masyarakat yang gemar berderma.

Baca Juga

"Untuk itu, maka pemahaman fiqih wakaf sangat penting bagi Muslim Indonesia," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, pemahaman masyarakat pada umumnya masih menganggap wakaf harus berupa harta tidak bergerak seperti tanah atau masjid. Padahal wakaf tidak harus berupa harta tidak bergerak.

Kiai Zubaidi mengatakan, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan wakaf uang. Maka wakaf uang dan fatwa MUI ini harus disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.

"Supaya gerakan wakaf uang dalam rangka mensejahterakan umat dan membangun peradaban umat dapat tercapai," ujar dalam acara diskusi Advokasi Sengketa Perwakafan yang diselenggarakan oleh BWI.

Kiai Zubaidi yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI menambahkan, sejauh ini pendekatan digitalisasi berkembang sangat baik dan sudah digunakan sebagai platform digital dalam fundraising wakaf.

Sebagaimana diketahui, di masa lalu pada era Umar bin Abdul-Aziz, dikisahkan bahwa wakaf bisa mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi lagi. Dalam kisahnya di masa itu tidak ada lagi orang miskin yang layak menerima uang zakat di kota tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement