Selasa 08 Mar 2022 17:34 WIB

Bandara AP II Terapkan Ketentuan Perjalanan Tanpa Tes PCR

Penumpang di bandara AP II dapat melakukan check-in lewat PeduliLindungi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melintas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021). .PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan untuk menerapkan ketentuan perjalanan baru. Saat ini penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas melintas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021). .PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan untuk menerapkan ketentuan perjalanan baru. Saat ini penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan untuk menerapkan ketentuan perjalanan baru. Saat ini penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II siap menjalankan peraturan terbaru. “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/3/2022)

Awaluddin menjelaskan, seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan fokus pada kerampingan operasional. Dengan begitu mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap menjaga konektivitas udara Indonesia. 

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. “Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron.

Hufron menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara AP II siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Hufron mengatakan personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan tersebut. 

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022. Sesuai ketentuan tersebut, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Lalu penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. Selain itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement