REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyampaikan perlunya terobosan hukum terkait bentuk sanksi atau pemidanaan lain dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, jenis tipikor tertentu tak melulu harus dipidana badan melalui keputusan pengadilan, terutama korupsi ukuran kecil di bawah Rp 50 juta.
Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipidana? Burhanuddin menggunakan istilah korupsi level ikan teri untuk menyebut praktik rasuah di bawah Rp 50 juta itu.
Menurut dia, korupsi level teri dan tidak terkait dengan kerugian negara tak perlu lagi mekanisme pengadilan dan penjatuhan hukuman penjara. Korupsi itu dapat dituntaskan dengan pola restoratif justice. Kata dia, jika korupsi Rp 50 juta tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, cukup hanya memberikan sanski adminitratif.
Ia mencontohkan, merekomendasikan hukuman pengembalian uang korupsi dan denda yang setimpal atau pencabutan hak-hak tertentu, bahkan dalam bentuk perampasan barang. “Kita (jaksa) juga dapat memberikan rekomendasi kepada stake holder untuk memberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, sampai pada pemecatan,” ujar Burhanuddin, Selasa (8/3/2022).
Sedangkan praktik korupsi serupa yang dilakukan para swasta, atau pengusaha, dapat berupa hukuman lain seperti pembekuan aset-aset. Bisa juga pembubaran badan usaha dan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam (black list). “Sehingga tidak lagi dapat mengikuti pengadaan barang, maupun jasa yang diselenggarakan oleh negara,” kata dia.
Ia mengatakan, cara-cara tersebut lebih relevan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemberantasan korupsi di bawah Rp 50 juta. Kata dia, cara tersebut bukan cuma sebagai terobosan di bidang hukum, melainkan untuk mengantisipasi beban keuangan negara untuk pencarian keadilan yang tak setimpal.
Burhanuddin mengatakan, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, negara mengeluarkan uang untuk proses panjang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada eksekusi putusan dan pemidanaan. Seluruh beban negara tersebut lebih besar dari Rp 50 juta.
Fakta lapangan lainnya, dalam penanganan perkara korupsi yang terjadi di daerah terpencil. Proses hukum sampai pada persidangannya berada di ibu kota, yang mengharuskan biaya tinggi pada operasional dan waktu. Pada kasus seperti itu, kata dia, jika korupsinya hanya Rp 50 juta, tentu saja tidak sesuai dengan beban keuangan negara yang dikeluarkan.
Hal tersebut, menurut Burhanuddin membuat negara malah merugi dua kali. Merugi akibat dari praktik pelaku korupsi, ditambah dengan beban pengeluaran negara untuk penuntasan perkara.
“Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya yang dikeluarkan negara, dengan hasil dari tindak pidana korupsi yang diperbuat, sebagaimana pribahasa, besar pasak dari tiang,” ujar Burhanuddin.
Meskipun begitu, Burhanuddin memehami pentingnya bagi aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk memastikan pemberantasan korupsi di semua lini. Namun, perlu untuk mencari alternatif lain yang lebih cermat untuk pemberantasannya.
“Sanksi pidana tidak harus selalu berupa pidana penjara. Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi kelas ikan teri ini. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bertindak secara cermat dan mendudukan setiap jenis perkara dengan tepat dalam memberikan bobot hukuman,” ujar Burhanuddin.
Pengajar Hukum Pidana, Al Araf berpandangan lain soal penjatuhan pidana nonpenjara terkait korupsi level teri tersebut. Dalam webinar yang sama, pengajar di Fakultas Hukum Universita Brawijaya, Malang, Jawa Timur itu mengatakan, konsep nonpidana penjara dari kejaksaan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor 31/1999-20/2001. Terutama menyangkut implementasi dari Pasal 4.
Al Araf mengatakan, pasal tersebut masih mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan untuk tetap memproses hukum pelaku korupsi meskipun kerugian negara dikembalikan. Pemberian sanksi administratif, bahkan sampai pada pemecatan adalah sanksi lain dari aspek pemidanaan dalam penuntasan perkara korupsi tersebut.
Menurut dia, jika mekanisme nonperadilan dilakukan, akan bertentangan dengan beleid pemberantasan korupsi itu sendiri. “Kesimpulan saya, konsep restoratif justice dalam penanganan kasus korupsi ini tidak relevan dilakukan selama UU Tipikor saat ini, masih tetap eksis dan berlaku untuk digunakan,” ujar Al Araf.
Ia pun mengatakan, dengan meniadakan pemidanaan berupa penjara terhadap pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta, memberikan ruang impunitas terhadap praktik korupsi. Terutama praktik-praktik korupsi yang terjadi di daerah-daerah.
“Sehingga dengan adanya impunitas ini, akan semakin membuat praktik korupsi semakin tinggi,” ujar dia.