REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Wiam Satriawan mengatakan, sejak awal 2022 tidak ada pengajuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara Ukraina maupun Rusia, yang sekarang sedang berperang. Penempatan pekerja dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi negara tujuan.
"Kami dilarang menempatkan PMI ke negara konflik, pasti ditutup. Kalau negaranya konflik duluan enggak akan kami kirim, kalau sudah konflik, maka WNI kami pulangkan," katanya di Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/3/2022).
Calon pekerja tidak akan ditempatkan di negara yang sedang berkonflik. Sementara, mereka yang sudah lebih dulu berada di negara yang sedang konflik langsung dipulangkan. "Kalau di negara penempatan terjadi konflik kewajiban negara menyelamatkan warganya," kata Wiam.
BP2MI Denpasar telah memfasilitasi pemulangan 28 warga Indonesia yang bekerja di Ukraina. Mereka juga menunggu arahan dari Kementerian Luar Negeri untuk membantu pemulangan 178 pekerja Indonesia dari Rusia.