Selasa 08 Mar 2022 19:11 WIB

Polisi: Jasad Perempuan di Semak-Semak Arcamanik Korban Pembunuhan

Pelaku membunuh korban saat sedang tidur.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebut jasad perempuan bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (21) yang dibuang di semak-semak di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan korban pembunuhan. Tersangka diketahui merupakan kekasihnya sendiri.

Menurut Aswin, tersangka yang merupakan kekasihnya itu berinisial DG (33). Ia menduga DG membunuh korban saat sedang tidur."Motifnya sementara ini dugaannya adalah cemburu ya, cemburu, mereka sempat cekcok di rumah tersangka," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa.

Baca Juga

Aswin menjelaskan, kasus pembunuhan hingga berlanjut dengan penemuan jasad Nanay Berlyn itu bermula ketika DG dan Nanay terlibat perselisihan soal asmara. Berdasarkan keterangan DG, Aswin menyebut diduga hubungan itu terlibat perselingkuhan. "Kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih dua bulan, dan ada motif cemburu antara tersangka dan korban," katanya.

Setelah terlibat cekcok di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak Nanay menuju salah satu hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu mereka ditemani rekan DG, yakni DP (25) yang menjadi tersangka lainnya.

Namun sesampainya di hotel, Aswin mengatakan mereka melakukan kegiatan mabuk-mabukan hingga Nanay tertidur. Setelah Nanay terlelap, DG lalu menghabisi korban. "Kemudian setelah peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," katanya.

Dalam kondisi yang tak bernyawa, jasad Nanay lantas dibuang oleh kedua tersangka itu di semak-semak dekat perumahan warga yang berada di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Adapun jasad Nanay pertama kali ditemukan warga pada Kamis (3/3) pagi.

Setelah ditemukan, jasad Nanay lantas dievakuasi menuju rumah sakit untuk diidentifikasi. Aswin mengatakan kedua tersangka itu diduga memiliki unsur yang melanggar pasal pembunuhan berencana. Karena, kata dia, polisi menduga ada sejumlah persiapan yang dilakukan selama peristiwa tersebut berdasarkan keterangan tersangka.

"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsiderPasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement