REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi terkait rasionalisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab sudah sejak lama NJOP tidak mengalami kenaikan sehingga memerlukan penyesuaian untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satu upanya melalui Kegiatan Nganjang ka Kelurahan (Ngakeul) di Kecamatan Citamiang untuk ketua RT/RW di Kelurahan Tipar, Selasa (8/3/2022). Momen ini juga sekaligus roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan.
'' Ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP di awal 2022,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam kegiatan Ngakeul, Selasa. Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak.
Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.
Kedua ungkap Fahmi, partisipasi dan gotongroyong masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pemda mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik.
Ketiga lanjut Fahmi, meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program. '' Jadi ada 4 rasionalitas NJOP, mari sama sama edukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik,'' kata dia.
Fahmi mencontohkan NJOP pada bumi rata-rata dari Rp 64 ribu menjadi Rp 82 ribu per tahun dan selisih kenaikan antara Rp 14 ribu hingga Rp 2 ribu. Apabila ada keberatan lanjut dia maka warga mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD.
Di mana diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2. Selain itu ada pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dengan kriteria seperti veteran dan orang berpenghasilan rendah. Selain itu obyek pengurangan pajak 100 persen bagi warga terkena bencana seperti gempa, longsor dan banjir.
Intinya dengan edukasi pentingnya apajak akan mampu merubah wajah Kota Sukabumi. '' Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,'' kata wali kota.
Fahmi menuturkan, membayar pajak didasarkan pada hukum dan merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara. Di mana pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infrastruktur dan fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Sehingga betapa pentingnya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan salah satunya dari PBB-P2. Di mana sudah lama tidak mengalami penyesuaian.
Fahmi menuturkan, obyek PBB ada dua bumi dan bangunan dan subyek pajak ada empat yakni pemilik, penyewa, pengelola dan pemakai. '' Para RT RW supaya semua bersemangat membantu pembangunan daerah dengan edukasi masyarakat pentingnya membayar pajak,'' ujar wali kota.
Camat Citamiang Fajar Rajasa menambahkan, para RT dan RW hingga lurah siap menyukseskan target kenaikan pendapatan dari PBB. Salah satunya dengan edukasi kepada warga terkait rasionalisasi NJOP PBB di awal 2022.