Selasa 08 Mar 2022 19:15 WIB

Syarat Antigen dan PCR Dihapus Bisa Hambat DIY Turun Level PPKM

Saat ini DIY sudah ditetapkan berstatus PPKM level 4

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wisatawan berjalan-jalan di kawasan Titik Nol Yogyakarta. Pelaku perjalanan dalam negeri sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 baik dari RDT antigen maupun PCR. Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan berjalan-jalan di kawasan Titik Nol Yogyakarta. Pelaku perjalanan dalam negeri sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 baik dari RDT antigen maupun PCR. Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku perjalanan dalam negeri sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 baik dari RDT antigen maupun PCR. Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster).

Dihapuskannya syarat ini dinilai dapat menghambat DIY untuk dapat turun level PPKM yakni dari level 4. Pasalnya, saat ini DIY sudah ditetapkan berstatus PPKM level 4 yang berlaku untuk pertama kalinya di seluruh kabupaten dan kota se-DIY.

"Kemungkinannya bisa jadi (dihapuskannya syarat antigen dan PCR menghambat DIY turun level)," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3).

Dengan dihapuskannya syarat wajib antigen dan PCR, dapat membuat pendatang lebih leluasa datang ke DIY. Dikhawatirkan, hal ini dapat membuat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, meskipun saat ini sudah menunjukkan penurunan walaupun penambahan kasus per harinya masih di atas seribu kasus.

"Sekarang orang datang ke Yogya tidak bisa dibatasi, datang berbondong-bondong. Apalagi kalau sudah diperlakukan orang mau datang ke Yogya bisa tanpa antigen dan PCR, berarti kebijakannya sudah mendekati kebijakan endemi," ujar Aji.

Meskipun begitu, kata Aji, dihapuskannya syarat ini tentu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut dan pihaknya akan menerapkan kebijakan sesuai yang sudah dikeluarkan oleh pusat.

"Tapi tentu pemerintah saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan terkait dengan, pertama orang yang terkena Omicron itu rata-rata tidak fatal. (Kedua), Ekonomi harus jalan, sementara kalau ada PCR dan antigen itu juga berbiaya tinggi," tambah Aji.

Pemda, kata Aji, tetap akan memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke DIY. Terutama pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tapi yang penting ketika mereka di Yogya harus diawasi betul untuk melakukan protokol kesehatan yang baik. Harapan saya ini sudah melekat di kehidupan tiap orang per orang," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement