REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Pelaku jual beli satwa liar ditangkap di Payakumbuh, Sumatra Barat, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal di Kota Payakumbuh.
"Saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar," kata Ardi, Selasa (8/3).
Ardi menyebut terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerjasama dengan komunitas reptil di Padang. Sebab, kura kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati.
Kedua satwa tersebut termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Selain itu kedua satwa tersebut masuk dalam daftar red list IUCN rentan punah untuk kura kura moncong babi, dan kritis untuk kura kura Baning.