Selasa 08 Mar 2022 20:09 WIB

Bebas PCR/Antigen Perjalanan Domestik Berlaku Jika Vaksinasi Lengkap

Aturan baru perjalanan dimestik berlaku mulai hari ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tidak diperlukannya lagi hasil negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) berlaku untuk yang telah divaksinasi dosis lengkap maupun booster ketiga
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tidak diperlukannya lagi hasil negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) berlaku untuk yang telah divaksinasi dosis lengkap maupun booster ketiga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tidak diperlukannya lagi hasil negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) berlaku untuk yang telah divaksinasi dosis lengkap maupun booster ketiga. Wiku mengungkap, pembaruan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Nomor 11 tahun 2022 pada tiap  moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga dengan bukti sertifikat vaksin," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (8/3/2022).  

Baca Juga

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, tetap wajib melampirkan hasil negatif Covid-19. Baik berupa hasil tes Antigen maksimum 1x24 jam atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Diwajibkan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu tidak dapat divaksinasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.

"Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement