Selasa 08 Mar 2022 22:08 WIB

Tersangka Korupsi ASABRI, Teddy Tjokro Segera Diadili

Kasus ASABRI sudah menjebloskan sebanyak tujuh orang ke penjara.

Rep: Bambang Noroono/ Red: Ilham Tirta
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosaputro akan segera disidangkan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara bos PT RIMO Internasional Lestari itu ke PN Tipikor di Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mengacu berkas pelimpahan perkara, JPU akan menyeret Teddy Tjokro ke pengadilan dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu primer, jaksa menebalkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kesatu subsidair, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

Dalam dakwaan kedua primer, jaksa menggunakan Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua subsidair dengan Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim JPU akan menghadirkan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di persidangan setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Tipikor,” kata Ketut dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kata dia, untuk sementara sampai masa persidangan, jaksa akan tetap melakukan penahanan terhadap Teddy Tjokro. Dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, Teddy Tjokro adalah terdakwa tambahan. Kasus tersebut merugikan negara Rp 22,78 triliun.

Jampidsus Kejakgung, dalam kasus tersebut sudah menjebloskan sebanyak tujuh orang ke penjara. Mereka antara lain Heru Hidayat yang dipidana nol, namun mengikuti hukuman penjara seumur hidup atas kasus serupa PT Asuransi Jiwasraya. Terdakwa lainnya, Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri dipidana masing-masing 20 tahun penjara.

Terdakwa Hari Setianto dan Bachtiar Effendi dipidana masing-masing 15 tahun. Sedangkan terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi, persidangan di PN Tipikor menghukum keduanya dengan pidana masing-masing 13 dan 10 tahun penjara.

Adapun terdakwa Benny Tjokrosaputro, kakak kandung Teddy Tjokro, sampai hari ini persidangannya belum juga berujung vonis. Akan tetapi, Benny Tjokro dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya dipidana penjara seumur hidup.

Selain nama-nama tersebut, dalam penyidikan lanjutan di Jampidsus juga menetapkan tiga tersangka tambahan lainnya, serta 10 tersangka korporasi para perusahaan manajer investasi.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement