Selasa 08 Mar 2022 23:04 WIB

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Puasa Keluarga yang Sudah Wafat?

Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Puasa. Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Puasa. Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan

REPUBLIKA.CO.ID, — Syaban menjadi bulan yang sering digunakan untuk Muslim.membayar qadha puasa.  

Terkait qadha puasa, ada sebuah hadits menyebutkan bahwa jika orang tuanya meninggal maka ahli warisnya harus membayar utang puasa yang belum sempat dibayarnya. 

Baca Juga

Melansir laman aboutislam.net, hadits riwayat Abu Dawud menyebutkan demikian: 

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّهُ كَانَ عَلَى أُمِّهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi  shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, ”Sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya?" Kemudian beliau bersadba, "Seandainya ibumu memiliki tanggungan utang apakah engkau akan menunaikannya?" Dia berkata, Ya.” Beliau berkata, "Maka utang Allah lebih berhak untuk ditunaikan." 

Berdasarkan hadits di atas, maka dapat dijelaskan siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan masih ada kewajiban untuk meninggalkan hari-hari puasa, baik itu wajib maupun karena nazar, maka dianjurkan bagi para ahli warisnya untuk mengganti hari- hari puasa yang ditinggalkan tersebut atas namanya. 

Selain itu dibolehkan bagi beberapa orang  untuk mengqadha puasa  atas nama orang yang meninggal pada hari yang sama 

Al Hasan berkata, “Jika 30 orang berpuasa pada hari yang sama atas nama orang yang meninggal, dibolehkan.” 

Ibnu Hajar menulis kebolehan mengganti puasa atas nama orang yang meninggal terbatas pada kasus di mana puasa semacam itu tidak berturut-turut, mengingat jika banyak orang berpuasa atas nama orang yang meninggal untuk mengganti hari puasa yang ditinggalkan sehingga masing-masing puasa sehari misalnya, maka unsur berturut-turut terlewatkan.” (Fath Al-Bari). 

Ibnu Utsaimin berpesan tidak ada bedanya apakah mereka semua berpuasa pada satu hari atau satu puasa pada satu hari dan kemudian puasa kedua pada hari berikutnya (dan seterusnya) hingga mereka menyelesaikan tiga puluh hari puasa.

 

Sumber: aboutislam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement