REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option. Kali ini tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menetapkan influencer kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), Doni Salmanan, alias King Salmanan itu sebagai tersangka.
Pemuda 23 tahun tersebut ditetapkan tersangka terkait aplikasi Quotex. Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan Selasa (8/3/2022), malam. Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak pagi, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, menetapkan Doni Salmanan, sebagai tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan, DS, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022), dini hari.
Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan pun melakukan penangkapan formalitas terhadap Doni Salmanan. Penyidik untuk sementara menjerat Doni Salmanan atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.
Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3 dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. “Ancamannya maksimal 20 tahun karena ini ada terkait dengan TPPU,” ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, tim penyidikan masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai tersangka. “Untuk selanjutnya, dengan alasan objektif, dan subjektif tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DS,” ujar dia.