Rabu 09 Mar 2022 09:05 WIB

Aturan Perjalanan Direlaksasi, Garuda Harap Trafik Penumpang Naik

Garuda Indonesia belum berani menargetkan angka peningkatan trafik penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi), Dengan relaksasi aturan perjalanan dalam negeri, Garuda Indonesia berharap trafik penumpang terus meningkat.
Foto: Antara/Ampelsa
Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi), Dengan relaksasi aturan perjalanan dalam negeri, Garuda Indonesia berharap trafik penumpang terus meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia mengharapkan trafik penumpang kian membaik. Terlebih saat ini pemerintah sudah melonggarkan aturan perjalanan dengan tidak mewajibkan tes antigen dan PCR untuk kriteria tertentu. 

"Mestinya dengan kebijakan baru, trafik penumpang membaik," kata Direktur Utama Garuda Indoenesia Irfan Setiputra kepada Republika, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga

Meskipun begitu, Irfan, menuturkan perusahan belum berani menargetkan angka peningkatan trafik penumpang setelah adanya aturan tersebut. Hanya saja, Irfan optimistis ketentuan tersebut dapat berdampak positif kepada industri penerbangan dan pariwisata setelah terdampak pandemi Covid-19. 

Irfan mengharapkan kebijakan tersebut dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja. "Kinerja ini salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara," ungkap Irfan. 

Dia menilai hal tersebut menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara. Khususnya melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi Covid-19. 

Irfan memastikan implementasi aturan perjalanan yang baru akan terus dikoordinasikan bersama para pemangku kepentingan terkait. Termasuk penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan kelancaran implementasi tersebut dilapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini. Tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya," jelas Irfan.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda Indonesia akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara. Beberapa di antaranya dengan penggunaan  kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi kontaminasi silang (cross contamination).

"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat protokol kesehatan," jelas Irfan.

Aturan baru perjalanan menggunakan pesawat berlaku sejak Senin (7/3/2022). Hal tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement