Rabu 09 Mar 2022 12:29 WIB

Bawaslu: Belum Ada Perubahan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 

KPU sudah memutuskan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampai saat ini. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampai saat ini. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampai saat ini. Menurut dia, para penyelenggara pemilu menganggap isu penundaan Pemilu 2024 merupakan wacana. 

"Kalau serius penundaannya (pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ujar Bagja dalam webinar pada Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga

Dia menuturkan, para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Di samping itu, KPU juga telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Begitu pula dengan Bawaslu yang sedang menyusun draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024. 

Bagja menyebutkan, penyelenggaraan pemilu tidak dilihat hanya pada hari pemungutan suaranya saja. Akan tetapi, terdapat rangkaian tahapan pemilu yang harus dilaksanakan. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan aturan ini, tahapan pemilu akan dimulai Juni 2022. 

"Jadi penentuan penundaan atau tidak penundaan menurut perspektif saya adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika serius ya maka mau tidak mau pemerintah atau pun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara," tutur dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement