REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tiga orang warga mengalami luka-luka bacok di punggung dan kepala setelah segerombolan geng motor yang menggunakan 10 motor mengacak-ngacak pemukiman warga di kampung Situ Pitara Siwagandu di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas, Kota Depok, Ahad (6/3/2022). Tak hanya itu, para pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit dan parang itu juga merusak sejumlah rumah dan mobil warga yang terparkir.
"Mendapat laporan warga, kami langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap enam pelaku dan para pelaku lainnya masih dalam pengejaran, diperkirakan ada 15 orang pelaku," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat mendatangi rumah korban di Kampung Situ Pitara Siwagandu, di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/3/2022).
Menurut Imran, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan parang serta motor yang digunakan para pelaku. "Mirisnya para pelaku masih berusia muda, anak baru gede (ABG). Motifnya sedang kami dalami. Kami mengimbau warga untuk lebih lagi meningkatkan keamanan lingkungan untuk mencegah aksi-aksi seperti ini," imbaunya.
Dua orang korban menceritakan kejadianya yang dialaminya, saat sedang duduk dan makan bubur tiba-tiba segerombolan geng motor berboncengan tiga dengan 10 motor langsung menyerang secara membabi-buta dengan senjata tajam. "Senjata tajamnya pajang-panjnag, celurit, dan parang. Saya terkena bacokan di punggung," ujar seorang pemuda yang menjadi korban ke Kapolrestro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, selain tiga korban yang terkena bacokan, juga ada satu pelaku yang mengalami luka dan di rawat di rumah sakit. "Dari keterangan pelaku yang dirawat di rumah sakit itulah kami mengantongi identitas pelaku lainnya dan berhasil kami tangkap lima pelaku lainnya. Totalnya sudah enam pelaku yang ditangkap," ujarnya.
Informasi yang diperoleh ada 15 orang pelaku yang melakukan penyerangan. "Para pelaku penyerangan tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Yogen.