Rabu 09 Mar 2022 12:39 WIB

Jokowi Minta Komisi Yudisial Atasi Kekurangan Hakim Ad HocTipikor dan Hakim Pajak

Jokowi mengatakan, perlu langkah progresif untuk mengatasi masalah kekurangan hakim.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Yudisial agar mengatasi masalah kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim tata usaha negara untuk perkara pajak. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Yudisial agar mengatasi masalah kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim tata usaha negara untuk perkara pajak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Yudisial agar mengatasi masalah kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim tata usaha negara untuk perkara pajak. Menurut dia, perlu langkah-langkah progresif untuk mengatasi masalah kekurangan hakim ini.

“Saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan,” ujar Jokowi dalam acara penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Jokowi menyampaikan, untuk menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas, dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc MA, dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.

Selain itu, presiden juga meminta Komisi Yudisial agar memastikan calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi. Jokowi menekankan, Komisi Yudisial memiliki peran sangat penting dalam reformasi peradilan, memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sebagai lembaga penyeimbang, kata Jokowi, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan. “Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim, serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” kata Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement