In Picture: Yogyakarta Terapkan Aturan Pariwisata PPKM Level 4
Fasilitas umum di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Advertisement