Rabu 09 Mar 2022 17:12 WIB

OJK Sosialisasi Surat Edaran Ketetapan Efek Syariah ECF

Sosialisasi ini diharap dapat memperjelas ketentuan sebelum diberlakukan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
 Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi di Gedung OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialiasi terkait surat edaran OJK tentang mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam ECF.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi di Gedung OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialiasi terkait surat edaran OJK tentang mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam ECF.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialiasi terkait surat edaran OJK tentang mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi infromasi atau Equity Crowd Funding (ECF).

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menyampaikan, sosialisasi ini diharap dapat memperjelas ketentuan sebelum diberlakukan. "Semoga setelah sosialisasi kemarin menjadi lebih jelas bagi para penyelenggara yang ingin menetapkan Daftar Efek Syariah (DES)," kata Fadilah pada Republika, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Latar belakang penerbitan surat edaran OJK tersebut yaitu untuk memberikan dasar hukum mengenai penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam ECF. Surat edaran tersebut juga memberikan pedoman terkait mekanisme dan prosedur penerapannya.

Pihak yang dapat menetapkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam ECF yaitu penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara sebagaimana dimaksud adalah penyelenggara ECF syariah atau penyelenggara yang memiliki Unit Layanan Urun Dana Syariah. Fadilah menambahkan, penyelenggara menentukan sendiri sesuai kriteria yang ada.

"Platform atau penyelenggara nantinya wajib mengumumkan daftar tersebut di websitenya, jadi masyarakat akan terinfo," kata dia,

Sebagai satu-satunya ECF Syariah fullpledge yang terdaftar di OJK, Shafiq berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut. Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq, Kevin Syahrizal, mengatakan, OJK telah mengadakan sosialisasi terkait ketentuan ini.

Intinya, penyelenggara yang mau menerbitkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah, baik Penyelenggara Syariah maupun yang mempunyai Unit Layanan Urun Dana Syariah (ULUDS) harus memberitahukan ke OJK dengan mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan.

"Karena Shafiq adalah penyelenggara syariah maka dokumen yang dipersyaratkan tidak terlalu banyak karena sudah mayoritas sesuai," kata Kevin.

Dokumen persyaratan diserahkan pada OJK untuk diverifikasi. Jika dokumen sudah diserahkan kepada OJK, maka OJK akan menelaah dokumen tersebut maksimal 20 hari kerja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement