Rabu 09 Mar 2022 17:38 WIB

Buruh Soal Pemilu: Kalau Melanggar UUD 45, People Power akan Digerakkan

Sikap Ketum PKB, PAN, dan Golkar dinilai masuk kategori ancaman keamanan nasional.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Demo buruh (ilustrasi).
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Demo buruh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh akan menggerakkan ribuan anggotanya untuk melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (11/3/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu adalah meminta DPR memastikan Pemilu 2024 tidak ditunda.

"Ribuan buruh akan aksi di depan gedung DPR dan secara serempak akan dilakukan aksi di 30 provinsi di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Said menjelaskan, tuntutan pertama kaum buruh adalah meminta pimpinan DPR membuat pernyataan tegas bahwa Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Dengan demikian, tidak ada opsi lain, kecuali penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Pernyataan sikap pimpinan DPR, kata Said, dibutuhkan sebagai penegasan atas kesepakatan resmi yang telah tercapai sebelumnya, yaitu pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah, DPR, dan KPU.

Tuntutan ini muncul, ujar Said, karena Ketua Umum PKB, PAN, dan Partai Golkar melontarkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hari pelaksanaan pemilu sudah ditetapkan.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan presiden merupakan pelanggaran konstitusi. Bahkan, Said menyebut upaya memperpanjang jabatan Presiden Jokowi ini sebagai tindakan ekstra parlementer yang membahayakan keamanan negara.

"Sudah masuk (kategori) ancaman keamanan nasional sikap-sikap tiga partai politik ini. Sudah berada di dalam koridor mengganggu keamanan nasional," ujarnya.

Said juga menyebut para pengusul perpanjangan masa jabatan presiden itu naif karena melandaskan usulannya itu kepada kondisi ekonomi yang belum membaik. Padahal, kondisi ekonomi sekarang jauh lebih baik dibandingkan saat pelaksanaan pemilu paling demokratis di Indonesia, yakni Pemilu 1955 dan Pemilu 1999.

Selain menuntut DPR membuat pernyataan agar pemilu tidak ditunda, kata Said, pihaknya juga mendesak DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. DPR diminta menggunakan hak interpelasi bahkan hak angket untuk memastikan Permenaker 2/2022 dicabut.

Permenaker 2/2022 berisikan aturan yang menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.  Tuntutan lainnya adalah agar DPR membatalkan rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Partai Buruh, kata Said, juga akan mendesak DPR segera bertemu pemerintah guna membahas sikap resmi Indonesia terkait perang Rusia-Ukraina. Dia ingin Indonesia membuat surat resmi kepada Rusia dan Ukraina yang berisikan permintaan menghentikan perang.

Sebab, perang di kawasan Eropa Timur itu juga berdampak terhadap kesejahteraan buruh Indonesia. "Perang itu berimbas ke buruh Indonesia karena harga minyak menjadi naik," ujarnya.

Dengan naiknya harga minyak, tentu biaya produksi naik dan pada akhirnya perusahaan akan mengurangi karyawan. Selain itu, kenaikan minyak juga akan membuat harga bahan pokok melambung.

Said mengatakan, apabila tuntutan kaum buruh ini tak dikabulkan, terutama tuntutan pertama dan ketiga, maka buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Jika pemilu benar ditunda, Partai Buruh tak akan tinggal diam. "Kalau melanggar UUD 45, people power akan digerakkan," ujarnya melontarkan ancaman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement