Kamis 10 Mar 2022 01:24 WIB

KPK Serahkan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua ke Dewas

Dewas telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Gita Amanda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, (ilustrasi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Ketua Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, (ilustrasi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Ketua Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Ketua Firli Bahuri. KPK menilai, Dewan Pengawas (Dewas) tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar etik merupakan kewenangan Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. Dia melanjutkan, Dewas tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," katanya.

Firli dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan mars dan hymne KPK. Ali kembali menyinggung bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan secara cuma-cuma alias gratis oleh penciptanya kepada KPK secara kelembagaan dan bukan kepada perseorangan.

"Tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," katanya.

KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, diantaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.

Ali mengatakan, lagu Mars dan Hymne tersebut kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK. Dia mengatakan, harapannya nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK.

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu Mars dan Hymne mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," katanya.

Seperti diketahui, mars dan hymne KPK yang dibuat oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri. Pelapor Firli Bahuri, Korneles Materay menilai bahwa hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Menurutnya, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan bahwa ada dua permasalahan penting terkait penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK.

Firli Bahuri mengklaim bahwa kedua lagu tersebut akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Lagu itu juga dinilai bakal selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa sambil bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi setiap saat.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement