Rabu 09 Mar 2022 20:21 WIB

Menteri ESDM Minta Peran Aktif Pemda Gencarkan Penurunan Emisi

Rencana aksi Pemda untuk pengembangan EBT merupakan usaha kemandirian energi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyambut baik gelaran GFoET untuk mendukung pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan transisi energi melalui peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Foto: AP/Jon Gambrell
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyambut baik gelaran GFoET untuk mendukung pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan transisi energi melalui peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Institute for Essential Services Reform (IESR) menggelar Governor's Forum on Energy Transition (GFoET) yang merupakan rangkaian kegiatan road to Indonesia Solar Summit (ISS).

Menteri ESDM Arifin Tasrif membuka (GFoET) secara video konferensi dan dihadiri oleh Anggota DEN, para Gubernur Provinsi seluruh Indonesia, Sekretaris Jenderal DEN, Direktur IESR, perwakilan Kementerian ESDM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyambut baik gelaran GFoET untuk mendukung pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan transisi energi melalui peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau perlu mendapat dukungan beberapa instrumen kebijakan dan regulasi, fiskal, serta sejumlah instrumen pendukung lainnya untuk menjamin proses transisi energi yang berkeadilan," ujarnya.

Rencana aksi Pemerintah Daerah untuk pengembangan EBT dalam transisi energi, merupakan bentuk usaha kemandirian energi di tingkat daerah. "Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berorientasi pada transformasi EBT dan akselerasi ekonomi berbasis teknologi hijau akan menjadi kunci keberhasilan dalam transisi energi di tingkat daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah memegang peran penting dalam implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan turunan dari RUEN," tambahnya.

Beberapa Pemerintah Provinsi sudah melakukan implementasi RUED antara lain melakukan pembangunan pembangkit EBT skala kecil, membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) RUED, Pergub tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan solar rooftop untuk bangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga. "Saya berharap semakin banyak daerah yang dapat membuat aturan sejenis untuk mendukung implementasi Perda RUED, khususnya dalam pengembangan EBT," pungkas Menteri ESDM.

Hal senada disampaikan Anggota DEN Musri bahwa upaya yang perlu dilakukan untuk mendukung target dari RUEN dan RUED dalam mewujudkan transisi energi dapat dilakukan antara lain melalui energi surya, panasbumi, dan arus laut. Untuk itu, Musri menekankan perlunya mengembangkan potensi energi setiap daerah. "Kita harus melibatkan kearifan lokal, karena setiap daerah di Indonesia memiliki potensi energi yang berbeda," tuturnya.

Tujuan GFoET disampaikan Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto yaitu, "Untuk menginformasikan pada kepala daerah tentang penyelenggaraan ISS 2022, mendiskusikan peran Pemerintah Provinsi untuk transisi energi yang lebih agresif, menjembatani pengambil kebijakan di tingkat Provinsi dan pihak terkait upaya percepatan transisi energi, mendiskusikan potensi sumber pendanaan transisi energi dengan pemangku kepentingan terkait, dan menggali komitmen daerah untuk transisi energi khususnya dalam pemanfaatan PLTS."

Direktur IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan Pemerintah Provinsi melalui RUED mempunyai peran instrumental dalam mendukung pemerintah mengakselerasi EBT mencapai NZE.

"Pemerintah memiliki ruang berinovasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBT, khususnya mendorong pemanfaatan PLTS Atap di gedung pemerintah, fasilitas publik. Pemerintah daerah melalui instrumen Perda, Pergub, dan Surat Edaran dapat mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan PLTS Atap, dan menyiapkan perangkat insentif, serta penghargaan masyarakat yang berperan serta," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement