Rabu 09 Mar 2022 20:55 WIB

'Tokoh Partai Pengusul Penundaan Pemilu, Minta Maaflah kepada Masyarakat'

Tokoh politik pengusul penundaan pemilu dinilai telah membuat gaduh bangsa ini.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, pengusul penundaan Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: DPR
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, pengusul penundaan Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Febryan A, Antara

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mendorong para tokoh partai politik yang mengusulkan ide penundaan pemilu meminta maaf kepada masyarakat. Menurutnya, elite politik telah menyeret masyarakat ke dalam perdebatan yang tidak berujung.

Baca Juga

"Saya sih merasa bahwa tokoh-tokoh partai yang mengusulkan ide soal pemunduran atau penundaan jadwal pemilu sampai itu sampai sejauh ini ya mohon maaf kepada masyarakat karena telah menarik masyarakat dalam ritme perdebatan yang tidak berujung," ujar Ray dalam webinar pada Rabu (9/3/2022).

Dia menilai, para tokoh politik itu telah membuat gaduh dan kisruh bangsa ini. Kini, mereka justru membuang badan dengan berdalih usulan penundaan pemilu merupakan bahan untuk diskusi publik.

"Bagaimana menjelaskan perilaku politisi yang seperti ini, setelah kisruh di sana lalu buang badan, 'saya kan mengajak berdiskusi'," kata dia.

Padahal, seharusnya para elite politik mengetahui ide yang seharusnya disetop dan ide yang masih bisa didiskusikan. Misalnya, tidak ada ide lain selain Pancasila sebagai dasar negara atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

"Kalau partai-partai politik seperti itu, itu ya seperti melukai proses demokrasinya, demokrasinya ya enggak begitu, setelah riuh buang badan, ya kan 'saya cuma mengajak diskusi'. Anda ketua partai, Anda tahu mana hal yang masih bisa didiskusikan bangsa ini mana yang tidak," kata Ray.

DPR juga--bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu-- yang menyepakati hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Sehingga, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2022 sebagaimana ketentuan UU Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Agustus sudah mulai masuk tahapan, kecuali mau didiskusikan tiga tahun atau empat tahun yang lalu," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement