REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan di provinsi ini mulai Kamis (10/3/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3/2022), mengatakan sanksi pidana itu berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022.
"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang keduanya langsung kita masukkan pengadilan," kata dia.
Noviar mengatakan selain berlaku untuk penduduk DIY, sanksi itu berlaku untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.