Kamis 10 Mar 2022 03:08 WIB

ASN di Lampung Tersangka Perdagangan Orang

Tersangka diduga menampung calon pekerja migran.

Rep: Mursalin yasland/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (9/3/2022). Satu dari dua tersangka kasus TPPO tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, penetapan dua tersangka kasus TPPO tersebut berdasarkan pembuktian mulai berbagai tahapan. “Dua tersangka tersebut diamankan di Bandar Lampung,” kata Reynold P Hutagalung dalam keterangan persnya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan dua tersangka tersebut yakni Srilihay Puji Astuti (48 tahun) dan Lulis Widianingrum (30), yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Kedua tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan LP/A/180/II: SPKT/Polda Lampung, tertanggal 9 Februari 2022. Penetapan dua tersangka, kata Reynold, berdasarkan pembuktian terkait TPPO yakni sejak perekrutan orang, penampungan, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia.

Menurut dia, dalam pengusutan kasus TPPO ini, penyidik mengajak kerjasama pihak terkait untuk penanganan dan penindakan serta pemberantasan kasus TPPO tersebut, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penyidik juga melakukan kerja sama pihak terkait saat mendalami kasus TPPO hingga dapat menetapkan dua tersangka. Mengenai barang bukti yang sudah diamankan pertugas, yakni sembilan buah paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, Jawa Timur.

Kemudian, terdapat satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya selaku perusahaan jasa pengiriman pekerja migran. Enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.

Selanjutnya, terdapat juga tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kotabumi. Dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kediri. Satu lembar dokumen surat tugas tersangka Srilihai Puji Astuti.

Penyidik membidik dua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 Undang Undang RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement