REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PALU -- Penyidik Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan Bripka H yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa tolak tambang Parigi Moutong. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3).
Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit."Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik di kota Palu, Rabu (9/3/2022).
Didik menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum."Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan, dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.
"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.
"Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung bertanggung jawab karena anggota melaksanakan melaksanakan perintah atasan," tambahnya.
Sarifudin berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai dan masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum ini."Biarkan polisi bekerja dan kita menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng," ujarnya berharap.