Pemkab Sumenep Stabilkan Harga Minyak Goreng dengan Operasi Pasar

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Sumenep Stabilkan Harga Minyak Goreng dengan Operasi Pasar (ilustrasi).
Pemkab Sumenep Stabilkan Harga Minyak Goreng dengan Operasi Pasar (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur kini terus berupaya melakukan stabilisasi harga minyak goreng di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan menggelar operasi pasar murah minyak goreng.

Menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi, hal itu dilakukan, karena berdasarkan hasil pemantauan pemkab di sejumlah pasar tradisional, harga jual minyak goreng belum sesuai HET. "Ada beberapa pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas HET, dan mereka beralasan karena harga kulakan para pedagang tersebut memang tinggi, sehingga para pedagang ini juga terpaksa menjual di atas ketentuan," katanya, Rabu (9/3/2022).

Pemkab Sumenep, sambung dia, tidak bisa menyalahkan para pedagang kecil yang menjual minyak goreng tersebut di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. "Apalagi, mereka juga tidak mendapatkan pasokan dari agen atau distributor yang memang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.

Maka, sambung dia, salah satu upaya yang perlu dilakukan Pemkab Sumenep untuk stabilisasi harga minyak goreng agar sesuai HET dengan cara menggelar operasi pasar murah minyak goreng. Bupati menuturkan, di Sumenep, operasi pasar murah minyak goreng telah digelar sejak 4 Maret 2022 dengan sasaran sejumlah pasar tradisional yang ada di Sumenep. "Kami bekerja sama dengan Bulog Madura, dengan jatah jual sebanyak 3.600 liter seharga Rp13.500 per liter," katanya.

Baca Juga

"Kami juga sudah meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sumenep untuk bekerja sama dengan pihak distributor, akan tetapi belum berhasil, sehingga pemkab terpaksa menggelar operasi pasar mandiri, bekerja sama dengan Bulog Madura," kata bupati.

Operasi pasar murah minyak goreng di Sumenep ini pertama kali digelar di Pasar Anom Sumenep, dan selanjutnya ke sejumlah pasar tradisional lainnya di daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah sejak tanggal 1 Februari 2022 sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Wali Kota Mojokerto Sebut Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Distribusi Minyak Goreng di Jakarta akan Dilakukan Dua Kali Sepekan

NTB Minta Jatah Tambahan Kuota Minyak Goreng

KPPU Temukan Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Mendag akan Tindak Tegas Penjual Minyak Goreng tidak Sesuai HET

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark