REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turun langsung ke Provinsi Bali memantau pelaksanaan kebijakan bebas karantina dan Visa on Arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan bebas karantina dan VoA dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan serta tetap bisa memberi kenyamanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)," kata Staf Khusus Menko Marves Firman Hidayat di Denpasar, Rabu.
Rombongan tim pemantau dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat. Sedangkan dari Kemenparekraf turut serta Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya dan Staf Ahli Menteri Bidang Birokrasi dan Regulasi Kurlina Ukar.
Monitoring yang dilakukan itu diawali dengan memantau alur kedatangan PPLN di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, tim mengadakan rapat koordinasi di ruang pertemuan Pusdalops BPBD Provinsi Bali.
"Penting diperhatikan agar tujuan dari pemberlakuan dua kebijakan ini yaitu untuk pemulihan pariwisata Bali dapat tercapai.Namun demikian, pihaknya berharap agar mekanisme yang dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID-19 tetap harus optimal dilaksanakan oleh semua pihak," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya. Pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari seluruh komponen agar PPLN mendapatkan kenyamanan saat mengikuti alur di pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.Untuk itu, ia ingin mendengar kesiapan dari berbagai komponen terkait dengan pemberlakuan bebas karantina dan VoA bagi PPLN dari 23 negara ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mengawal kepercayaan dari pusat melalui dua kebijakan khusus tersebut.
Rentin yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Bali menyebut, keputusan ini keluar setelah melalui proses yang panjang. "Ini sudah berproses, bukan keputusan yang tiba-tiba seperti jatuh dari langit," ucapnya.Dalam mengawal kebijakan ini, salah satu yang mendapat atensi serius Gubernur Bali Wayan Koster adalah percepatan vaksinasi COVID-19 tahap ke-3 (booster) yang diharapkan segera mencapai target 30 persen.
Selain percepatan vaksinasi booster (penguat), pihaknya juga menaruh perhatian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen kedatangan PPLN seperti kesiapan laboratorium, manajemen transportasi dari bandara ke hotel hingga ketercukupan hotel yang telah bersertifikat CHSE.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho yang turut hadir dalam rakor menilai kebijakan yang berlaku mulai 7 Maret 2022 perlu dibarengi dengan upaya promosi."Setiap negara yang mengandalkan sektor pariwisata pasti melakukan langkah-langkah promosi. Kemenparekraf bisa mulai intensif melakukan promosi untuk meyakinkan wisatawan agar berkunjung ke Bali. Kami berharap ekonomi Bali bisa segera pulih dan tidak terjadi resesi yang berkepanjangan," ujarnya.