Kamis 10 Mar 2022 06:15 WIB

MUI: Rapatkan Shaf Sholat

MUI meminta umat untuk merapatkan shaf sholat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
MUI: Rapatkan Shaf Sholat. Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
MUI: Rapatkan Shaf Sholat. Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh meminta umat kembali rapatkan shaf sholat. Permintaan ini mengikuti tren kasus Covid-19 yang samakin menurun.

"Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak," kata Asrorun Niam Sholeh kepada Republika, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Asrorun mengatakan, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. 

"Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Fatwa MUI ini menjelaskan, demikian juga aktifitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan. Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir bathin sebaik-baiknya," katanya.

Menurutnya, Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Dia mengajak optimalkan syiar Islam. 

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement