Kamis 10 Mar 2022 06:27 WIB

Jadi Kota Lengkap, Seluruh Tanah di Kota Bogor Sudah Dipetakan

Sebanyak 272 ribu bidang tanah di antaranya sudah terdaftar untuk sertifikat. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Warga menandatangani berkas penyerahan sertfikat tanah saat pembagian sertifikat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Warga menandatangani berkas penyerahan sertfikat tanah saat pembagian sertifikat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor telah melakukan deklarasi terhadap 68 kelurahan, yang ditargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Artinya, seluruh bidang tanah atau persil di Kota Bogor sudah dipetakan dan akan didaftarkan untuk sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kota Bogor, Rahmat, mengatakan, deklarasi terhadap seluruh kelurahan ini sudah dilakukan sejak 4 Maret. Sehingga Kota Bogor telah mencapai target yang ditetapkan Kementrian ATR/ BPN untuk menjadi Kota Lengkap.

“Kota lengkap artinya apa? Semua bidang tanah di Kota Bogor, semua persil-persil yang ada di Kota Bogor sudah kami petakan dan sudah kami daftarkan. Sebagian juga ada yang belum bisa disertifikat akan kami tingkatkan menjadi sertifikat di 2022,” kata Rahmat kepada Republika, Rabu (9/3).

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, dengan capaian ini Kota Bogor akan menjadi satu-satunya kota terlengkap pemetaannya di Indonesia. Dari situ, ada beberapa kelebihan yang akan didapatkan dari Kota Lengkap.

Dia menyebutkan, pemerintah akan memudahkan tingkat investasi di Indonesia. Dimana salah satu faktor indikator agar tingkat investasi menjadi lebih budah, baik, dan pasti, ialah membangun sistem tata ruang dan pertanahan yang ada di Indonesia.

“Kota Bogor hari ini sudah menciptakan itu. Masyarakat bisa menggunakan itu. Masyarakat bisa memanfaatkan itu,” tuturnya.

Ke depan, kata Rahmat, dunia investasi bisa menggunakan data pemetaan tanah ini. Dimana data-data ini sudah diciptakan mulai 2017 hingga 4 Maret 2022 ketika seluruh kelurahan se-Kota Bogor sudah dideklarasikan.

Rahmat memaparkan, dari sekitar 300 ribu persil yang ada se-Kota Bogor, 272 ribu bidang tanah di antaranya sudah terdaftar untuk sertifikat. Disebutkan ada selisih 85 persen dari yang bidang tanah yang sudah ada, terhadap bidang tanah yang sisanya 15 persen.

“Nah 15 persen ini antara lain tidak hanya bidang tanah. Tapi juga misalnya jalan, sungai, fasilitas umum tidak kita sertifikatkan. Tapi secara keseluruhan kita sudah 99,17 persil yang untuk ditingkatkan menjadi sertifikat, sudah sertifikat,” pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement