REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). M Ja'far Audah (28 tahun) pun dijadikan tersangka lantaran mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag tanpa izin edar BPOM.
"Diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (4/3/2022).
Kasus itu bermula ketika Ja'far memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (pangan industri rumah tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, produk dengan merek Freshmag telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah, setahun sebelumnya, dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.
Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan beredarnya produk dengan merek yang sama di pasaran. Freshmag yang diproduksi yang Ja'far di jual di toko daring. Sepanjang 2021, kata Wajaya, peredaran Freshmag milik Ja'far mulai menggerus pendapatan dari CV Bumi Wijaya. Merasa dirugikan Tatang melaporkan Ja'far ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tatang Mulyadi, Amin Fahrudin, mengatakan, pelaporan atas nama Ja'far didasarkan kerugian yang menimpa perusahaan. Amin menyebut, kerugian tersebut disebabkan beredarnya merek palsu di pasaran.
"Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang dia produksi dan perdagangkan tidak mempunyai izin edar dari BPOM," kata Amin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Produk Freshmag milik Ja'far yang beredar di pasaran tidak menggunakan izin edar BPOM melainkan hanya hanya berizin PIRT. Amin menganggap, tindakan tersebut melanggar regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 juncto Pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 juncto angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT.
"Aturan inilah yang Kami ajukan untuk menjerat Ja'far karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT," ujarnya.