Kamis 10 Mar 2022 07:49 WIB

Pupuk Indonesia Group Terus Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia bersinergi dengan aparat hukum mencegah KKN penyaluran pupuk subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan melakukan MoU bersama Kejati Sulsel.
Foto: Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan melakukan MoU bersama Kejati Sulsel.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko, Tina T Kemala Intan, menyatakan MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan BUMN dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga

“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina saat menyaksikan penandatanganan MoU di Makassar, Rabu (9/3/2022).

Adapun penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto.

Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.

“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerjasama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dengan melakukan penandatanganan MoU ini kedepannya kerja sama, sinergi kita dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar," demikian kata Febrytrianto.

Selain dengan Kejati Sulsel, kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Misalnya saja Pupuk Kaltim yang telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada bulan Februari 2022. Begitu juga dengan Petrokimia Gresik yang telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal tahun 2022.

Selain sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya. Diantaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor. Bahkan saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan uji coba digitalisasi kios-kios pupuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement