Kamis 10 Mar 2022 08:05 WIB

BNI Dorong Transaksi Ritel Lewat BI-Fast

Dengan BI-Fast biaya transaksi hanya Rp 2.500 per transaksi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
BNI menjadi kelompok bank yang pertama mengimplementasikan BI Fast Payment.
Foto: BNI
BNI menjadi kelompok bank yang pertama mengimplementasikan BI Fast Payment.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berupaya mendorong akselerasi transaksi ritel melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast). Direktur IT & Operasi BNI Y.B. Hariantono menyampaikan bahwa BI-Fast merupakan terobosan yang sangat bermanfaat bagi nasabah khususnya dari segi biaya transaksi yang hanya Rp 2.500 per transaksi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan bagi bank untuk meningkatkan pendapatan dalam hal pengembangan teknologi lebih berkelanjutan.

Baca Juga

“Dapat kami sampaikan bahwa rata-rata investasi teknologi informasi bank-bank nasional itu kisaran empat persen dari total revenue. Belanja modal teknologi inilah yang digunakan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan digital bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/3/2022).

Hariantono menuturkan, perseroan pun menjadi kelompok bank yang pertama mengimplementasikan BI Fast Payment akhir tahun lalu. Perseroan juga aktif melakukan penyesuaian sistem agar implementasi BI-Fast tidak mengurangi kualitas layanan transaksi ritel nasabah yang telah berlangsung.

“Ke depan kami akan bertahap semua transaksi ritel itu akan kami pindahkan ke BI-Fast. Kami lakukan akselerasi dengan BI Fast ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement