Adisutjipto Mulai Terapkan Aturan Hapus Syarat Antigen dan PCR

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Penumpang tiba di Bandara Adisucipto, DIY.
Penumpang tiba di Bandara Adisucipto, DIY. | Foto: Republika/ Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta mulai menerapkan aturan yang tidak mewajibkan pengguna jasa bandara untuk menunjukkan hasil tes Covid-19. Pemerintah sudah menghapuskan syarat RTD antigen atau PCR bagi untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, pihaknya resmi menerapkan aturan baru itu mulai Rabu (9/3/2022). Hal ini merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan udara tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

"Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru," kata Pandu di Yogyakarta.

Menurutnya, dihapuskannya syarat wajib menunjukkan hasil RDT antigen maupun PCR merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan. Bahkan, ia menilai hal tersebut juga berdampak baik bagi pariwisata Indonesia.

"Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," ujar Pandu.

Saat ini, rute yang dilayani di Adisutjipto hanya tiga rute penerbangan. Mulai dari rute Surabaya, Bali, dan Bandung. "Untuk rute Halim (Perdanakusuma) sementara non operasional karena di sana lagi ada perbaikan sampai bulan Juni," katanya.

Dengan aturan baru itu, diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia. Pasalnya, kata Pandu, aturan itu juga akan mendorong masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara untuk mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," jelas dia.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19. Untuk RDT antigen, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam dan untuk PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, juga diwajibkan menunjukkan hasil RDT antigen atau PCR. Termasuk menyertakan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan, syarat penerbangan untuk anak usia di bawah enam tahun juga dapat melakukan perjalanan. Namun, harus dengan pendamping perjalanan, serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Dengan adanya informasi terkait perkembangan aturan selama masa pandemi covid-19 ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat pengguna untuk dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Adisutjipto," tambah Pandu.

Terkait


Puan Ingatkan Penerapan Pelonggaran Syarat Perjalanan Harus Cermat

Aturan Wajib Tes Covid Dicabut, Penumpang Pesawat: Bujet Perjalanan Jadi Lebih Ringan

Ada Penumpang Pesawat Diminta Antigen, Ini Kata Kemenhub

Penumpang KA Tetap Harus Tunjukan Tes PCR Jika Baru Vaksinasi Dosis Pertama

Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark