Kamis 10 Mar 2022 10:29 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Jawab Surat Dewan HAM PBB Soal Papua

Pemerintah dinilai cukup menjawab secara jujur surat itu tanpa berkelit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab meminta pemerintah tak perlu berkelit dengan dalih prosedural terkait surat yang diajukan Dewan Hak Asasi Manusia PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Ia meminta pemerintah menjawab tegas permasalahan yang ditanyakan oleh SPMH.

"Orang tanya kewajiban kita menjawab secara faktual nggak usah lari-lari, denial. Karena jawaban yang dibutuhkan itu apa yang sudah, sedang serta akan dilakukan pemerintah atas informasi yang diadukan itu. Yang ditunggu di luar negeri, itu menurut saya," kata Amiruddin dalam webinar mengenai Papua pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Amiruddin menilai surat SPMH justru mendapat tanggapan terbalik dari pemerintah. Menurutnya, Kemenlu mesti memperbaiki jawaban atas surat aduan SPMH. "Soal pengungsi di Papua faktual, lalu apa solusinya Pemerintah? Perlu diterangkan mengapa terjadi pengungsian? Mengapa begitu lama? Supaya yang bertanya ngerti problemnya. Mereka (SPMH) hanya 1 perspektif, mereka perlu perspektif lain. Selain isu prosedural, isu pkkoknya harus dijawab," ujar Amiruddin.

Amiruddin juga memandang surat SPMH terlanjur menjadi perhatian masyarakat. Ia meminta pemerintah tak fokus menyibak tabir maksud surat SPMH, melainkan menjawab surat itu. Karena itu, Amiruddin berharap penanganan permasalahan di Papua dilakukan secara komprehensif. Ia tak ingin penanganan di Papua bersifat sporadis dan reaktif.

"Tapi dijalankan konstruktif yang koheren sehingga semua pihak tahu tugasnya dalam penyelesaian masalah. Jangan 1 lembaga ngomong, 1 lembaga lain ngomong lagi," sindir Amiruddin. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement