REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer berisi bahan tekstil dari China. Penyitaan tersebut bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“19 kontainer tersebut diduga milik PT HGI (Hyup Seung Garmen Indonesia) yang berisi tekstil dari China,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada Republika, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, penyitaan 19 kontainer bahan tekstil tersebut akan menjadi barang bukti terkait penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani. Ia menambahkan, penyitaan 19 kontainer dilakukan sejak Rabu (9/3/2022) malam hingga Kamis (10/3/2022) hari ini.
Supardi menuturkan, objek sitaan tersebut berada di lima lokasi terpisah yang masih berada di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tujuh kontainer sitaan berada di tempat penampungan pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, dan tujuh kontainer berada di TPP PT Trans Con Indonesia.
Dua kontainer di TPP PT Multi Sejahtera Abadi, satu kontainer di TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan dua kontainer sitaan lainnya, berada di tempat penimbunan sementara (TPS) Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Tanjung Priok. “Penyitaan dan penyegelan ini, merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan terkait tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang di kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Emas,” kata Ketut.
Penyidikan dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas menjadi kasus baru yang sedang dalam pengungkapan oleh tim di Jampidsus Kejagung. Supardi pernah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai, dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk dari luar negeri.