Kamis 10 Mar 2022 13:56 WIB

Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 T Belum Cair, Ini Alasan dari Banggar DPR

Banggar DPR menyatakan patuh atas jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, alolasi anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86 triliun. Namun, anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait legalitas komisioner baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Belum bisa dicairkan karena masih menunggu SK Presiden terkait legalitas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang bulan lalu para komisionernya telah disepakati oleh DPR," ujar Said saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Banggar, kata Said, sepenuhnya patuh terhadap hasil kesepakatan terkait Pemilu 2024 oleh Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara. Termasuk ihwal jadwal pencoblosan yang disepakati pada 14 Februari 2024.

"Selanjutnya KPU dan Bawaslu-lah yang menyusun dan merencanakan kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Atas dasar pengajuan program kerja dari KPU dan Bawaslu yang baru itulah APBN untuk dukungan persiapan pemilu 2024 dapat digunakan," ujar Said.

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan sampai saat ini Banggar belum membahas anggaran Pemilu 2024. Ia meminta publik tidak berandai-andai soal adanya dugaan skenario penundaan Pemilu 2024.

"Banggar belum membahas anggaran untuk 2023, kan pemilu itu 2024, jadi saya minta masyarakat tidak berandai andai," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, tidak alasan untuk menunda pemilu. Konstitusi juga menegaskan bahwa pemilu digelar tiap lima tahun sekali.

"Jadi itu sudah tercantum di dalam UUD 45, jadi nggak mungkin kita menganulir itu sebagai konstitusi tertinggi kita secara formal," ujarnya.

Selain itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga telah menyepakati pemilu digelar 2024. Ia mengungkapkan, Baleg masih menunggu pembahasan di Komisi II.

"Nah nanti setelah diproses di Komisi II, kan baru masuk ke Banggar, jadi ini jangan orang berandai-andai, kita ini belum ada pemasangan anggaran, semua anggaran belum kita bahas," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024.

Menurut dia, usulan anggaran pemilu yang cukup besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan dijadikan alasan untuk menunda pemilu. "Jangan sampai KPU-nya malah dijadikan alasan karena KPU mengajukan anggaran terlalu besar," ujar Khoirunnisa saat dihubungi Republika, Rabu.

Dia menjelaskan, pemilu merupakan siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi, sehingga pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi kebutuhan anggarannya. Terkait pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terlalu besar, Perludem mendesak pemerintah dan DPR segera membahasnya secara detail.

Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ternyata ujungnya pemerintah menyetujui besaran anggaran jauh dari yang diusulkan KPU. Para pihak dapat mendiskusikan pos atau mata anggaran yang bisa dihemat serta menentukan solusi dari setiap penyederhanaan yang dilakukan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement