REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang Muslimah yang dibesarkan di Amerika Serikat, tetapi berasal dari masyarakat poligami mengajukan pertanyaan. Dia mengaku hal ini menjadi dilema tersendiri.
Dia terkungkung dalam tradisi poligami yang ingin dibuangnya. Agar tidak melanjutkan tradisi itu, Muslimah ini membuat perjanjian dengan suaminya sebelum menikah. Bahwa jika suami memutuskan berpoligami dalam perjalanan pernikahannya, Muslimah tersebut akan mundur dan bercerai.
Tetapi dia ragu apakah perceraiannya ini akan mendapatkan murka Allah. Ia tidak ingin Allah murka.
Dilansir dari About Islam pada Kamis (10/3/2022), dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty mengatakan wanita tidak serta merta diwajibkan menerima pernikahan poligami. Dalam Islam, kata dia, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian.
Allah berfirman dalam Alquran surat An-Nisa ayat 3 yang artinya:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Jelaslah dari ayat tersebut, bahwa diperbolehkannya menikah lebih dari satu, dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid. Sehingga pernikahan mereka menjadi solusi praktis dengan menyediakan rumah bagi anak-anak. Anak-anak akan menikmati sosok ayah serta ibu mereka.
“Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu,” kata Ahmad Kutty.
Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa. “Jadi, karena Anda memiliki perjanjian pranikah bahwa Anda tidak akan mengizinkan suami Anda untuk mengambil istri kedua, ia terikat oleh ketentuan kontrak,” ujarnya
Nabi Muhammad SAW berkata, “Dari semua kewajiban kontrak, persyaratan kontrak pernikahan lebih utama daripada yang lain.” (Al-Bukhari)
“Dengan menandatangani kontrak seperti itu, Anda sama sekali tidak membuat Allah murka karena melanggar perintah-Nya,” kata Ahmad Kutty.
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/does-a-muslim-wife-have-to-accept-polygamy/