Ratusan Anggrek Asal Merauke Ditahan Karantina Pertanian Surabaya
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Karantina Pertanian Surabaya melakukan penahanan 685 batang bibit anggrek asal Merauke yang tiba di Bandara Juanda, Surabaya pada Rabu (9/3). | Foto: Republika/dadang kurnia
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Karantina Pertanian Surabaya melakukan penahanan 685 batang bibit anggrek asal Merauke yang tiba di Bandara Juanda, Surabaya pada Rabu (9/3/2022). Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Surabaya, Iman Suryaman menjelaskan, ratusan batang anggrek tersebut ditahan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Diungkapkan, penahanan bermula saat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tiga kardus bibit anggrek yang diangkut salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya. Karantina Pertanian Surabaya pun langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk melakukan pengawasan.
"Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke. Namun jumlahnya tidak sesuai sehingga dinyatakan ilegal dan kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujar Cicik di Sidoarjo, Kamis (9/3/2022).
Ia memastikann, pejabat karantina telah mengidentifikasi jumlah dan jenis anggrek tersebut. Dari hasil identifikasi, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari enam spesies. Yaitu Dendrobium Discolor, Dendrobium Trilamellatum, Dendrobium Verninha, Dendrobium Mirbelianum, Dendrobium Antennatum, dan Dendrobium Canaliculatum.
Selain dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut sebenarnya juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.
Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, Iman menyatakan, sepanjang 2021 telah melakukan 40 kali penahanan anggrek dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kilogram. Sedangkan pada 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menambahkan, hingga awal Maret 2022, sudah ada delapan kali pelanggaran baik di bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan. Terhadap penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Cicik mengatakan peran media massa sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait perkarantinaan kepada masyarakat. Media massa merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam pemberian infomasi sekaligus edukasi agar masyarakat patuh dalam melaporkan komoditas pertanian yang dilalulintaskan melalui bandara, pelabuhan, Kantor Pos, dan pos lintas batas negara (PLBN).