Penertiban Truk ODOL Diminta tidak Tebang Pilih

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.
Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah. | Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta agar penertiban dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang over dimension dan over loading (ODOL) diberlakukan sama dan tidak tebang pilih.

Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa mengatakan, menyusul adanya aksi yang dilakukan para awak angkutan barang di bebagai daerah, seluruh stakeholder, termasuk Organda telah dipertemukan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain–untuk saat ini penertiban terhadap angkutan barang ODOL masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Namun begitu penegakan hukum (tilang) diberikan bagi pelanggaran ketentuan ODOL dianggap berat.

“Selain itu, meski kalangan sopir dan pengusaha mengharapkan kelonggaran penertiban ODOL bisa dilakukan pada 2025, pemerintah tetap akan menerapkan ‘bebas ODOL’ pada 2023 nanti,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Terkait hal ini, Hadi Mustofa mengaku, Organda Kabupaten Semarang sepakat jika 2022 ini dilakukan tahap sosialisasi terlebih dahulu perihal penertiban angkutan barang ODOL, walaupun ada penilangan.

Artinya, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, namun di satu sisi Organda juga mengharapkan pemerintah bisa memberikan solusi. “Misalnya penertiban angkutan barang ODOL, dilakukan terhadap semua pelanggaran dan jangan tebang pilih,” tegasnya.

Kebetulan, masih kata Hadi Mustofa, anggota Organda Kabupaten Semarang banyak yang mengoperasionalkan truk kecil. Namun ia kerap mendapatkan keluhan dari para sopir yang ditilang hanya truk yang kecil.

Sementara truk yang besar dan jelas-jelas dari dimensi kendaraan serta muatannya telah melebihi kapasitas, justru dibiarkan berjalan. Sehingga akhirnya justru menimbulkan kecemburuan.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar menegakkan aturan dan melakukan penertiban kepada semuanya. Jangan hanya truk kecil-kecil saja yang kemudian ditindak.

Dengan begitu upaya pemerintah untuk menertibkan angkutan barang ODOL ini akan dapat berjalan dengan optimal. “Karena semuanya diperlakukan sama dan tidak tebang pilih,” ujar dia.

 

Terkait


Soal ODOL, Pemerinta Diminta Buat Terobosan Penentuan Tarif Angkutan Barang

Langkah Kemenhub Wujudkan Bebas Truk ODOL

Lewat Ngakeul, Pemkot Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Kesadaran Membayar Pajak

Menteri Kelautan Berharap Pemda Jaga Kelestarian Laut di Maluku Utara

Tim Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen Kebut Sosialisasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark