REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara fintech urun dana mempersiapkan penetapan efek syariah di platformnya setelah sosialisasi surat edaran Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mengeluarkan informasi mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah di layanan urun dana berbasis teknologi infromasi.
Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq, Kevin Syahrizal menyampaikan ketentuan ini berlaku untuk seluruh fintech urun dana yang telah terdaftar di OJK. Shafiq sendiri telah mengikutinya karena merupakan satu-satunya fintech layanan urun dana syariah.
"Kalau Penerbit Syariah, anggarannya sudah syariah dan punya Dewan Pengawas Syariah (DPS), jika ingin menerbitkan efek ekuitas sudah bisa disebut saham syariah by nature," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (10/3/2022).
Shafiq terus mempersiapkan sistemnya setelah dilakukan soft launch pada tahun 2021. Rencananya, Shafiq akan melakukan grand launch pada April 2022 bersamaan dengan peluncuran sejumlah produk.
Kevin menambahkan, Shafiq sendiri lebih fokus untuk produk sukuk. Namun, tidak tertutup kemungkinan saham syariah juga akan diterbitkan dengan porsi yang tidak sebanyak produk sukuk.
"InsyaaAllah akan ada produk saham syariah juga paling lambat di bulan April 2022 sambil menunggu penetapan dari OJK terkait efek syariah bersifat ekuitasnya," katanya.
Penetapan efek syariah akan diverifikasi oleh OJK dan jika sudah disetujui maka penyelenggara berhak menyebutkan produknya sebagai saham syariah. Platform urun dana konvensional juga diharuskan melakukan verifikasi saat ingin menetapkan saham di platformnya sebagai saham syariah.
Menurut Kevin, banyak penerbit umum yang juga ingin menerbitkan efek syariah namun terkendala masalah akta syariah. Penerbit umum biasanya tidak memiliki DPS dan perlu menyertakan informasi terkait operasional sesuai syariah.
Dihubungi terpisah, salah satu Security Crowd Funding penerbit umum, Santara juga memiliki efek-efek yang terindikasi syariah. Senior Business Manager Santara, Rince R Bosa menyampaikan Santara akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk pelabelan syariah pada efek yang ditawarkan di platformnya.
"Ada (efek syariah), karena kalau dari UMKM yang listing di kita juga sudah ada beberapa yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya pada Republika.co.id.
Menurutnya, Santara telah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK pada Selasa (8/3/2022). Surat edaran tersebut nantinya akan jadi pedoman dan Santara berkomitmen untuk memfasilitasi setiap kebutuhan para penerbit.
Santara sebagai platform SCF membantu mengakomodir kebutuhan penerbit dan juga investor. Termasuk dalam memenuhi ketentuan syariahnya.
"Untuk rekomendasi dari dewan syariah, kita dari Santara sudah memiliki rekomendasi penunjukan tim ahli syariah dari Majelis Ulama Indonesia," katanya.