Kamis 10 Mar 2022 16:22 WIB

10 Ribu Warga Palestina Terkena Larangan Perjalanan Israel 

Larangan perjalanan warga Palestina adalah tindakan sewenang-wenang Israel

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi bendera Israel. Larangan perjalanan warga Palestina adalah tindakan sewenang-wenang Israel
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ilustrasi bendera Israel. Larangan perjalanan warga Palestina adalah tindakan sewenang-wenang Israel

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM — Menurut permintaan kebebasan informasi yang dilihat oleh Haaretz, pemerintah Israel telah memberlakukan larangan perjalanan kepada lebih dari 10 ribu warga Palestina dari Tepi Barat selama 2021. Larangan ini merupakan tindakan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak adil oleh kelompok hak asasi manusia.  

Informasi yang dirilis oleh Administrasi Sipil Israel menunjukkan bahwa 10.594 warga Palestina dicegah bepergian ke luar negeri karena alasan keamanan. 

Baca Juga

Mereka yang terkena dampak seringkali tidak menyadari pembatasan sampai mereka berusaha untuk meninggalkan Tepi Barat yang diduduki dan banyak yang menganggap larangan itu benar-benar sewenang-wenang. 

Angka ini tidak termasuk warga Palestina yang melakukan perjalanan ke perbatasan antara Tepi Barat yang diduduki dan Israel, tetapi ditolak oleh otoritas Israel yang mengontrol penyeberangan Jembatan Allenby.  

Skala larangan perjalanan yang diberlakukan oleh Israel terungkap setelah permintaan kebebasan informasi oleh HaMoked, Pusat Pertahanan Individu. 

"Pada saat tertentu, ada lebih dari 10 ribu orang di daftar hitam Shin Bet, yang mencegah mereka meninggalkan Tepi Barat untuk bepergian ke luar negeri," kata Wakil Direktur Eksekutif HaMoked, Jessica Montel, kepada Haaretz, dilansir dari Alaraby, Kamis (10/3/2022). 

"Ini tanpa pemberitahuan, penjelasan, atau dengar pendapat sebelumnya. Sebagian besar, alasannya hanya terungkap ketika seseorang muncul di Jembatan Allenby, dengan koper dan tiket pesawat yang mereka beli dalam perjalanan mengunjungi keluarga, untuk belajar, bekerja, atau untuk perawatan medis,” kata dia. 

Warga Palestina yang ingin bepergian ke luar negeri menggunakan titik perbatasan Jembatan Allenby untuk mencapai bandara di Yordania, tetapi akses ke penyeberangan dikendalikan Israel.  

Israel memberlakukan tindakan tegas terhadap warga Palestina yang ingin memasuki wilayah 1948, sementara pembatasan bagi mereka yang meninggalkan Gaza bahkan lebih ketat.

Menurut sumber anonim yang berbicara dengan Haaretz, larangan bepergian sering diterapkan secara otomatis. Hal ini dapat terjadi pada mereka yang terkait dengan individu yang dituduh melakukan terorisme.  

Jika seseorang mengetahui larangan perjalanan, banding dapat dilakukan untuk mencabutnya.  

Data dari Administrasi Sipil mengungkapkan bahwa pada 2021, 339 banding terhadap larangan perjalanan diajukan, dengan 143 dikabulkan, yang menyinggung sifat sewenang-wenang dari larangan perjalanan.  

Dalam kasus di mana banding ditolak, pernyataan menyeluruh, seperti "Anda adalah seorang aktivis Hamas" sudah cukup untuk memastikan larangan itu tetap berlaku, menurut Haaretz .  

Banding terhadap larangan perjalanan harus ditanggapi oleh Administrasi Sipil dalam waktu delapan pekan  

HaMoked telah menyoroti banyak kasus pembatasan perjalanan yang diterapkan pada warga Palestina, termasuk kasus 2019 seorang dosen dari Nablus, yang akan menghadiri kelas di Jerman tetapi dia dilarang bepergian setelah dia tiba di Allenby Crossing. 

Dosen itu kemudian mengajukan banding atas larangan tersebut tetapi tidak mendapat tanggapan dalam waktu delapan minggu, dan pembatasan tersebut kemudian dicabut.  

Dalam kasus lain, warga Palestina yang terkena larangan bepergian hanya dapat mencabut keputusan tersebut jika mereka menandatangani dokumen yang berjanji akan "menahan diri dari keterlibatan dalam terorisme". 

Dalam satu contoh seperti itu, seorang pria Palestina, yang mencoba melakukan perjalanan ke Mesir untuk mengunjungi saudaranya yang berada di rumah sakit untuk perawatan kanker, diminta untuk menandatangani jaminan tersebut. 

Dia kemudian dipaksa untuk menandatangani dokumen lebih lanjut yang menyatakan bahwa dia akan dikenakan larangan perjalanan permanen jika dia melanggar persyaratan dokumen pertama.  

"Hanya di jembatan, ketika tentara mencegah mereka pergi, mereka menemukan bahwa mereka memiliki larangan bepergian yang dikenakan terhadap mereka," jelas Montel.  

"Selama bertahun-tahun pusat telah menangani ratusan kasus seperti itu dan di sebagian besar dari mereka, setelah reservasi diajukan kepada tentara, larangan itu dicabut dan orang-orang bebas untuk bepergian. Jadi, jelas bahwa pembatasan ini yang sangat merugikan hak atas kebebasan bergerak, dipaksakan secara sewenang-wenang,” kata dia. 

 

Sumber: alaraby  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement