Kamis 10 Mar 2022 16:38 WIB

Tuntut Keadilan Distribusi Minyak Goreng, Asosiasi Pedagang Pasar Kirim Surat ke Jokowi

APPSI menilai distribusi minyak goreng lebih diprioritaskan ke ritel modern.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait minimnya pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait minimnya pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait minimnya pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional. Melalui surat itu, APPSI meminta Jokowi mengeluarkan instruksi tentang distribusi yang adil dan merata secara proporsional minyak goreng murah antara ritel modern dan pasar rakyat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APPSI Sudaryono menyatakan, APSSI mengapresiasi pemerintah Jokowi yang sudah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Rincian HET itu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga

Sudaryono mengatakan, distribusi barang dan aturan kebijakannya tak merata. Bahkan, melihat realitas di lapangan cenderung mengabaikan azas keadilan.

Dia juga menyinggung distribusi seperti diprioritaskan untuk dijual di ritel modern."Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Ia menilai HET hanya berlaku untuk kemasan minyak goreng di ritel modern saja. Hal itu membuat banyak pembeli minyak goreng bergeser ke toko ritel modern. 

"Banyak pelanggan pasar rakyat yang akhirnya belanja di ritel modern. Hal ini tentu menguntungkan peritel modern dan merugikan pedagang pasar rakyat," ujar Sudaryono.

"Pedagang pasar rakyat selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi. Sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement