Kamis 10 Mar 2022 17:34 WIB

Dishub Bandung: Tunggu Kelanjutan Aturan Ganjil-Genap

Dishub Kota Bandung meminta masyarakat menunggu kelanjutan aturan ganjil genap.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022, terhitung 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCT atau rapid test antigen negatif. Aturan ini berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pemerintah Kota Bandung masih menunggu pembahasan terkait sistem ganjil genap, yang mulai diketatkan sejak pemberlakuan PPKM level tiga.

Baca Juga

“Kami masih menunggu, apakah ganjil-genap ini dilanjut atau tidak,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Dia mengatakan, jika aturan ini tidak lagi berlanjut, maka Dishub Kota Bandung akan memfokuskan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan, berkolaborasi dengan Polri, TNI, dan Satpol PP.

“Kami akan lebih pada pengawasan prokes, terutama pada para wisatawan, sebagai antisipasi jika nanti ada kepadatan,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, dijelaskan bahwa aturan terbaru ini juga tertulis bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru menerima vaksinasi dosis satu dan atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR  dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk PPDN dengan komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan PPDN berusia di bawah enam tahun hanya diizinkan melakukan perjalanan jika didampingi oleh pendamping perjalanan.

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dalam persyaratan perjalanan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement