REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022, terhitung 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCT atau rapid test antigen negatif. Aturan ini berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pemerintah Kota Bandung masih menunggu pembahasan terkait sistem ganjil genap, yang mulai diketatkan sejak pemberlakuan PPKM level tiga.
“Kami masih menunggu, apakah ganjil-genap ini dilanjut atau tidak,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, jika aturan ini tidak lagi berlanjut, maka Dishub Kota Bandung akan memfokuskan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan, berkolaborasi dengan Polri, TNI, dan Satpol PP.
“Kami akan lebih pada pengawasan prokes, terutama pada para wisatawan, sebagai antisipasi jika nanti ada kepadatan,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, dijelaskan bahwa aturan terbaru ini juga tertulis bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru menerima vaksinasi dosis satu dan atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk PPDN dengan komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan PPDN berusia di bawah enam tahun hanya diizinkan melakukan perjalanan jika didampingi oleh pendamping perjalanan.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dalam persyaratan perjalanan tersebut.