Kamis 10 Mar 2022 18:20 WIB

Aliran Dana Penipuan Binomo Mengalir Sampai Jauh

PPATK melacak aliran dana Binomo sampai ke Karibia dan British Virgin Island.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Hari ini PPATK mengumumkan temuan terkait kasus aplikasi trading Binomo dan melacak aliran dana hingga keluar negeri. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Hari ini PPATK mengumumkan temuan terkait kasus aplikasi trading Binomo dan melacak aliran dana hingga keluar negeri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo ke luar negeri. Diketahui, beberapa afiliator pun saat ini sudah diproses hukum oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga

"Jadi untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut nantinya diserahkan kepada Bareskrim Polri yang akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal. Adapun, PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media sosial.

"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," katanya.

Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 99 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.

Jumlah itu diyakini masih akan terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung. Adapun jumlah transaksi terkait investasi ilegal sepertu Sunmod Alkes (Suntik modal alat kesehatan), Forex, Viral Blast, afiliator dan sebagainya mencapai Rp 8,267 triliun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement