Kamis 10 Mar 2022 20:12 WIB

Masalah Pertanahan di IKN, Ini Instruksi Jokowi

Salah satu instruksi Jokowi segera percepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya masalah pertanahan dan kelembagaan. Jokowi pun menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat,” jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas pembahasan masalah pertanahan dan kelembagaan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Ia menekankan agar pemerintah memastikan pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Selain itu, Jokowi menekankan kementerian terkait agar tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Ia pun meminta Menteri ATR/BPN agar melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Terkait rencana tata ruang di kawasan IKN, Jokowi ingin agar bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN, utamanya yang berada di kawasan milik pemerintahan. Tak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

“Ini juga segera diselesaikan. Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai,” lanjutnya.

Terkait percepatan pembentukan sekretariat sebagai mesin birokrasi di IKN Nusantara untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas otorita, Jokowi meminta agar segera diselesaikan.

"Ini juga agar segera diselesaikan baik kantor di sini maupun di Balikpapan,” kata dia.

Ia juga meminta agar masyarakat daerah setempat dilibatkan dalam struktur Otorita IKN. Presiden pun mengingatkan jajarannya agar mengkomunikasikan terkait alasan pemindahan ibu kota negara, yang salah satunya dilakukan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi.

"Urusan pemerataan PDB ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, urusan mengenai padatnya populasi di Jawa yaitu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen ada di Jawa," kata Jokowi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement