Jumat 11 Mar 2022 00:10 WIB

Menaker: JKP tidak Gugurkan Pesangon Pekerja Terkena PHK

Program JKP tidak membebankan iuran baru kepada pekerja.

Red: Nidia Zuraya
Konselor berbicara dengan peserta penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Virtual di Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Konselor berbicara dengan peserta penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Virtual di Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bentuk kehadiran negara melindungi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pesangon. Dalam keterangan Kemnaker yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022), Menaker Ida mengatakan JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena PHK. 

Program itu juga tidak dapat menjadi alasan melakukan PHK secara semena-mena."Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Dalam dialog tersebut, Ida menjelaskan bahwa program JKP tidak membebankan iuran baru kepada pekerja, karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP dan ketika di kemudian hari mengalami PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja."Kami, pemerintah, ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tutur Ida.

Program JKP adalah bantalan sosial untuk pekerja terkena PHK yang akan menerima bantuan tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan.Tiga syarat untuk menerima program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Yang kedua yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Syarat ketiga, JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement