Kamis 10 Mar 2022 22:48 WIB

In Picture: Polisi Sita Aset Properti Indra Kenz di Medan

Polisi menyita gedung kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang..

Rep: Fransisco Carolio/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menempelkan stiker saat penyitaan salah satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022).. Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement